Polsek Bekasi Kota Ciduk 3 Pelaku Curanmor Dan 4 Penadahnya

Info Daerah - Jumat, 8 April 2022 - 21:53 WIB
Polsek Bekasi Kota Ciduk 3 Pelaku Curanmor Dan 4 Penadahnya
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Polsek Bekasi Kota dan 6 kali di luar wilayah Polsek Bekasi Kota. Namun, saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

Dua korban melaporkan kejadian itu yaitu FA (25) dengan nomor LP/B/59/II/2022/SPKT.Polsek Bekasi Kota/Restro Bekasi Kota/PMJ tanggal 07 Februari 2022 dan H (25) dengan nomor LP/B/80/II/2022/SPKT/. Polsek Bekasi Kota/Restro Bekasi Kota/PMJ tertanggal 22 Februari 2022.

Polisi menyita berbagai barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, baju yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, Flashdisk hasil rekaman CCTV, kunci kontak sepeda motor korban, BPKB korban serta STNK. Hasil kejahatan oleh pelaku langsung di kirim ke luar daerah.

“Sudah banyak yang kami sita juga ada beberapa kendaraan, sebagian sudah kita lakukan upaya-upaya lain karena barang itu habis di ambil di suatu tempat,

kemudian di muat menggunakan mobil pick up di bawa ke daerah Lampung,” katanya.

Pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya sekitar 3 sampai 4 juta per unitnya kepada penadah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, tersangka penadah barang hasil kejahatan juga dijerat pasal 481 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X