INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyelesaikan persoalan dugaan kekerasan guru terhadap anak murid dengan mengeplak kepala saat masa pembelajaran berlangsung sehingga mendapatkan perhatian publik.
BACA JUGA ;
Plt. Wali Kota Serahkan 377 SK PPPK di Kota Bekasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyampaikan surat resmi kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi melalui Berita Acara Pemeriksaan, Nomor: 800/4621/Disdik.Set tanggal 2 Juni 2022 tentang Laporan Kejadian di SDN Kayuringin Jaya III.
Dalam berita acara ini tertulis telah dilakukan pemanggilan Kepala SDN Kayuringin Jaya III, terkait berita yang beredar bahwa guru Kelas 2 telah “ngeplak” kepala anak muridnya berinisial R, di tindaklanjuti oleh Surat Panggilan Kepala Dinas Pendidikan Bekasi No 800/7621/ DISDIK PTK, tanggal 2 Juni 2022,
Sementara itu, berdasarkan berita acara pemeriksaan, dari hasil keterangan, perlakuan Guru murid R tidak ditemui adanya dugaan mengeplak kepala murid.
Guru murid R memberi pelajaran mendikte kepada murid-muridnya termasuk murid R.
Hingga satu waktu murid R berada di depan kelas dan guru memegang kepala murid R dan bukan dengan mengeplak untuk menunjukkannya sebuah tulisan di papan tulis yang di diktekan.
BACA JUGA ;
DKPPP Bentuk Satgas Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku di Kota Bekasi
Keterangan ini pun sudah di sampaikan kepada pihak orang tua murid R yang kemudian telah menerima penjelasan pihak sekolah.
Pihak sekolah telah meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan tercapai perdamaian antara sekolah dengan orangtua murid.
Pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 07.30 WIB, orangtua dari murid R hadir ke sekolah dan telah diberi penjelasan bahwa anaknya tidak di “keplak oleh gurunya dan bisa menerima penjelasan tersebut.
