INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyelesaikan persoalan dugaan kekerasan guru terhadap anak murid dengan mengeplak kepala saat masa pembelajaran berlangsung sehingga mendapatkan perhatian publik.
Plt. Wali Kota Serahkan 377 SK PPPK di Kota Bekasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyampaikan surat resmi kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi melalui Berita Acara Pemeriksaan, Nomor: 800/4621/Disdik.Set tanggal 2 Juni 2022 tentang Laporan Kejadian di SDN Kayuringin Jaya III.
Dalam berita acara ini tertulis telah dilakukan pemanggilan Kepala SDN Kayuringin Jaya III, terkait berita yang beredar bahwa guru Kelas 2 telah “ngeplak” kepala anak muridnya berinisial R, di tindaklanjuti oleh Surat Panggilan Kepala Dinas Pendidikan Bekasi No 800/7621/ DISDIK PTK, tanggal 2 Juni 2022,
Sementara itu, berdasarkan berita acara pemeriksaan, dari hasil keterangan, perlakuan Guru murid R tidak ditemui adanya dugaan mengeplak kepala murid.
Guru murid R memberi pelajaran mendikte kepada murid-muridnya termasuk murid R.
Hingga satu waktu murid R berada di depan kelas dan guru memegang kepala murid R dan bukan dengan mengeplak untuk menunjukkannya sebuah tulisan di papan tulis yang di diktekan.
BACA JUGA ;
DKPPP Bentuk Satgas Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku di Kota Bekasi
Keterangan ini pun sudah di sampaikan kepada pihak orang tua murid R yang kemudian telah menerima penjelasan pihak sekolah.
Pihak sekolah telah meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan tercapai perdamaian antara sekolah dengan orangtua murid.
Pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 07.30 WIB, orangtua dari murid R hadir ke sekolah dan telah diberi penjelasan bahwa anaknya tidak di “keplak oleh gurunya dan bisa menerima penjelasan tersebut.