INFODAERAH.COM, Jakarta – Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya di kurung di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan yang di lakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anakbuahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar di duga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah di serahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut di lakukan penahanan di tempat khusus.
“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu di lakukan patsus selama 30 hari,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
BACA berita;
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Metrologi Legal Gas Subsidi
Selama di tempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan.