Nantinya AKP M Fajar akan di sidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang di lakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.
Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru di putuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di PTDH.
“Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti di berhentikan dengan tidak hormat,” kata Kombes Zulpan
Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.
Baca berita:
Polda Metro dan Kodam Jaya Rapat Bahas Pengamanan Antisipasi akan adanya penyesuaian Harga BBM
“Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,” tutup Kombes Zulpan.
(RED)