Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.
Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mufti.
Sedangkan pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi hasil buatan sendiri (Home Industri), di lakukan pada Selasa (11/10/2022) di Jl. Gang Damai Rt.07/04, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. kata Kombes Zulpan
Penyidik telah mengamankan tersangka atas nama FH beserta barang bukti antara lain:
“Modus Operandi Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi di rumahnya (home industri).
Dalam hal ini FH melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. tutup Kombes Zulpan. (Iki)