Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi buatan Sendiri (Home Industri)

Info Daerah - Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:56 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi buatan Sendiri (Home Industri)
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi buatan Sendiri (Home Industri)/Dok: Istimewa  ()
Penulis
|
Editor

Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.

Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mufti.

Sedangkan pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi hasil buatan sendiri (Home Industri), di lakukan pada Selasa (11/10/2022) di Jl. Gang Damai Rt.07/04, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. kata Kombes Zulpan

Penyidik telah mengamankan tersangka atas nama FH beserta barang bukti antara lain:

  1. Plastik Klip berisi Ekstasi 213 Butir;
  1. 5 Plasyik Klip berisi Bubuk Esktasi 635,52 Gram;
    3.BB Prekusor:
  2. 2 obat ivanes;
  3. 1 botol cairan pethidine;
  4. 2 kotak clorilex;
  5. 1 kotak berisi spidl warna;
  6. 1 buah botol berisi pil koplo (Y);
  • Alat Produksi:
    10 Monel cetakan merk facebook, IG, Anggrybird, Gucci, Boss, Ups, Spongebob dal Alpa.
    2 buah blender;
    1 sendok plastic;
    2 buah sendok makan;
    1 buah sendok mixer;
    2 buah baskonm;
    1 buah jarum suntik;
    2 buah piring;
    1 buah sarung tangan;
    1 buah silet;
    plastik klip 50 lembar;
    kardus packing 35 lembar;
    1 buah alat bong.

“Modus Operandi Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi di rumahnya (home industri).

Baca berita:

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Lintas Sumatra – Jawa

Dalam hal ini FH melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. tutup Kombes Zulpan. (Iki)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X