INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Keberadaan RDTR sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi di Kabupaten Bekasi untuk mempersingkat waktu dalam pengurusan pemanfaatan lahan.
Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Di lindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, hal itu di katakan Richen Hatuaon Napitupulu selaku Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi
” Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2019 terkait dengan perlindungan sawah Kabupaten Bekasi melahirkan rencana detail tata ruang dengan mengadopsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), proses penetapan lahan sawah di lindungi di mulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan yang di lanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah,”paparnya
Menurut Richen bahwa implementasi dari Perpres 59 Tahun 2019 keluarlah Kepmen ATR tentang sawah di lindungi, jadi dasar LSD ini benar-benar sawah itu yang harus di pertahankan.
” Adapun daerah yang meliputi tujuh Provinsi dari Sumatera Barat sampai Nusa Tenggara Barat kita menyesuaikan lahan sawah di lindungi sesuai dengan peta Keputusan Menteri dan itu di akomodir dengan sawah di wilayah kita yang harus di pertahankan bisa di lepaskan sesuai syarat-syarat dan ketentuan teknis,”terangnya
Richen menambahkan bahwa area sawah berigasi harus di pertahankan walaupun ada juga LSD yang di permukiman yang sudah terbangun “Misalkan lahan sawah di lindungi di lihat dari citra satelit ternyata di lapangan sudah terbangun bisa di keluarkan ijin dan satu lagi yang terjepit misalkan sudah terbangun, dan sawahnya di bawah 5000 meter ijinnya bisa di keluarkan dan area di sawah brigasi harus di pertahankan lahan sawah di lindungi,”tutupnya.(ADV)