INFODAERAH.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 kepada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Negara/Lembaga di wilayah Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini di laksanakan di Pendopo Kabupaten Lebak pada Jumat (23/12/2022).
Dalam arahannya, Bupati mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun 2023 tersebut sebagai langkah menyiapkan kesiapan anggaran tahun 2023 yang akan di gunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bupati pun mendorong seluruh satuan kerja di Kabupaten Lebak untuk segera menindaklanjuti kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat melakukan pengelolaan anggaran dengan akurat, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan good governance.
Baca berita:
Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan DIPA dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Satker dan OPD se- Provinsi Lampung
“Semoga satuan kerja dapat menindaklanjuti kegiatan ini sehingga program kegiatan pemerintahan dapat segera di laksanakan di awal tahun anggaran 2023 sehingga manfaatnya pun dapat segera di rasakan oleh masyarakat. Tentunya pengelolaannya pun harus di lakukan secara akurat, akuntabel, dan transparan,” ucap Bupati.