“Dengan adanya Perda tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi dapat membantu mengoptimalkan penyelenggaraan investasi dan menciptakan iklim investasi serta iklim usaha yang kondusif sebagai faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak,” jelas Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar menginginkan Raperda tersebut dapat segera di proses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta segera di sosialisasikan kepada masyarakat.
Baca berita:
Pemkab Bekasi Tunggu Hasil Pemeriksaan KASN yang Diduga Ikut Politik Praktis
“Raperda tersebut harus segera di proses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya di sosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan peraturan daerah dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Agil.
Dengan disetujuinya Perda tersebut oleh DPRD Kabupaten Lebak di harapkan dapat lebih meningkatkan iklim investasi yang berkelanjutan sehingga dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Sar/Red)