Produk lokal itu,misalnya kata dia, bisa saja menggunakan kerajinan mebeular maupun pengadaan batik dari UMKM Kabupaten Lebak.
Namun, ujar dia, boleh membeli produk luar negeri, tetapi dengan catatan sudah tidak ada lagi produk buatan dalam negeri.
“Kami minta pelaku UMKM sebanyak-banyaknya terdaftar dalam e-katalog LPSE, guna mendukung cinta produk dalam negeri,” tutur Waseh.
Sementara itu Beni (45) seorang pelaku UMKM di Cibadak mengaku kini produk furniturnya sudah terdaftar dalam e-katalog LPSE dan tahun lalu dapat tender pelelangan pengadaan mebeular untuk sekolah.
Baca berita:
Meriahkan HUT RI ke-77, Pondok Bambu Enterprise Gelar Lomba Burung Kicau Sekaligus Membangkitkan UMKM Warge Bekasi
“Kami tahun lalu produknya dapat pengadaan sekolah dan bisa menghasilkan Rp 200 juta,” ucapnya.(Sar/Red)