Pelaku UMKM Harus Terdaftar e-Katalog LPSE

      Info Daerah - 26 Januari 2023
      Pelaku UMKM Harus Terdaftar e-Katalog LPSE
      (Dok Net)

      INFODAERAH.COM, LEBAK – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak meminta semua pelaku UMKM di daerah ini agar terdaftar e-katalog Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

      Karena, regulasi yang di terapkan pemkab Lebak untuk tahun 2023 sudah mengharuskan e-katalog.

      “Kita berharap seluruh pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas dan memenuhi syarat bisa terdaftar di e-katalog LPSE,” kata Abdul Waseh, Kepala Bidang UMKM Dinas koperasi Lebak, Kamis (26/1).

      Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM agar tumbuh dan berkembang sehingga dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

      Baca berita:

      Genjot Potensi Wisata Dan UMKM, Pemkot Bekasi Serahkan Sarana Prasarana Hutan Bambu

      “Selama ini, produk-produk UMKM di Kabupaten Lebak mampu bersaing di pasar sehingga menembus pasar domestik hingga mancanegara,” ujarnya.

      Halaman:
      1
      2
      3

      Tinggalkan Komentar