Pelaku UMKM Harus Terdaftar e-Katalog LPSE

Pelaku UMKM Harus Terdaftar e-Katalog LPSE

INFODAERAH.COM, LEBAK – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak meminta semua pelaku UMKM di daerah ini agar terdaftar e-katalog Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Karena, regulasi yang di terapkan pemkab Lebak untuk tahun 2023 sudah mengharuskan e-katalog.

“Kita berharap seluruh pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas dan memenuhi syarat bisa terdaftar di e-katalog LPSE,” kata Abdul Waseh, Kepala Bidang UMKM Dinas koperasi Lebak, Kamis (26/1).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM agar tumbuh dan berkembang sehingga dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Baca berita:

Genjot Potensi Wisata Dan UMKM, Pemkot Bekasi Serahkan Sarana Prasarana Hutan Bambu

“Selama ini, produk-produk UMKM di Kabupaten Lebak mampu bersaing di pasar sehingga menembus pasar domestik hingga mancanegara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *