Bahtiar menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kepentingan tersebut. Kemendagri mendukung sepenuhnya agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah mendukung masyarakat yang menjadi korban TPPO.
Dia menjelaskan, tindakan ini terjadi secara nyata dan sistemik, serta menjadi kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, perlu ada sinergi bersama menangani kasus tersebut sehingga di harapkan tidak lagi berulang setiap tahunnya.
“Sesuai dengan kewajiban kami di Kementerian Dalam Negeri, kami hendak memastikan dan mendorong penguatan kembali gugus tugas ini di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota supaya di pastikan berjalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, webinar tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari K/L terkait. Di antaranya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Judha Nugraha; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Perdagangan Perempuan dan Pelindungan Anak RI Destri Handayani; Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polhukam RI Ramadansyah.
Baca berita:
Kemendagri Sosialisasikan Percepatan Capaian Pendidikan Numerasi Sekolah Dasar kepada Pemda
Hadir pula, Pengantar Ahli Kerja Madya Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Deputi Kawasan Asia Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Melvin John Raffles Hutagalung; Kabag Janiter NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional POLRI Audie Latuheru; dan Koordinator Penyidikan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Hajar Aswad.
Puspen Kemendagri