“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu”, pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, rakor bidang pemerintahan dengan KPK RI adalah tindakan preventif. Menurutnya, tindakan ini paling baik agar korupsi dapat dihindari.
“Sebelum kejahatan itu terjadi perlu mengantisipasinya diantaranya penguatan tata kerja manajemen payung hukum”, katanya.
Baca berita:
Bupati Irna Monitoring Posyan, Pospam dan Tempat Wisata
Dengan kegiatan ini, ia berharap dapat mengetahui dimana area rawan korupsi, dan bagaimana upaya untuk mengantisipasinya.
“Dengan pencerahan KPK lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi budgeting, controling, dan legislasi bisa sejalan dan menjamin juga penganggaran telah disusun efektif dan efisien,” pungkasnya. (Sar/Red)