Bupati Pandeglang Undang KPK Terkait Hal ini

Info Daerah - Kamis, 8 Juni 2023 - 17:38 WIB
Bupati Pandeglang Undang KPK Terkait Hal ini
 (Istimewa)
Penulis
|
Editor

“Pedoman pengendalian gratifikasi, kami bentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerjasama dengan Aph di tindaklanjuti dengan perbup no.17/kep.50-Huk 2017,” ujarnya.

“Terimakasih atas kehadiran Bapak KPK RI bersama tim satgas, kami komitmen bagaimana akselerasi menghadirkan kredibilitas pelayanan kepada masyarakat, berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi,”sambungnya.

Kegiatan Rakor di laksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.

Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang.

Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif seiya sekata.

“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat di pisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” katanya.

Baca berita:

Jalan Amblas Picung – Munjul Mulai Diperbaiki, Bupati Irna : Terima Kasih Pemprov Banten

Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agar terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.

” Walaupun ada pengaduan macem macem, kalau kita tidak melakukan dipanggilpun oleh APH akan clear gak ada masalah”,kata Agus.

Masih kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi.

Sebab, yang terkena pasal undang – undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X