Selanjutnya ketiga, rumah dan bangunan yang ahli Waris Bin Saimin yang berdiri di atas lahan tersebut telah di hancurkan dan di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sebagian ahli waris telah di pukuli. Permasalah itu telah di laporkan ke Polres Metro Bekasi nomor LP/2278/SPKT/K/IX/2022/Polres Metro Bekasi, tanggal 18 September 2022.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari laporan-laporan tersebut, dan pelakunyapun belum di tahan.” kata Jonatal Simanjuntak di dampingi di dampingi oleh Mandala Sinaga, S.H, dan Larisro Siregar S.H.
Untuk mengetahui kejelasan Laporan Polisi yang sudah di layangkan, para Ahli Waris Tompel Bin Saimin bersama tim Kuasa Hukum mendatangi Polres Metro Bekasi, mencoba Kompirmasi lansung kepada Kapolres Metro Bekasi.
“Tadi, Pak Kapolres menyampaikan terkait Laporan dugaan pemalsuan dokumen salinan girik C.15 persil 684, masih dalam proses, pihaknya masih menunggu hasil dari labfor, Jika Labfornya sudah selesai. Hasilnya, akan di sampaikan, kepada Ahli Waris Tompel Bin Saimin,” ungkap Jonatal Simanjuntak menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kapolres Metro Bekasi, ketika di wawancara awak media di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/6/2023).
Baca berita:
ASP Law Firm Menangkan Sengketa Pilkades Parungsari di PTUN Serang
Menurut dia, Laporan dugaan pemalsuan dokumen salinan girik C. 15 persil 684, optimis dapat terungkap. Karena, ketika Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 06549/Desa Jayamukti atas nama PT.Lippo Cikarang,Tbk di gugat ke PTUN Bandung.