Di temukan fakta hukum bahwa pada buku C Desa Jayamukti Persil 684 C masih tercatat atas nama Tompel Bin Saimin, hal ini di perkuat sewaktu Majelis mengadakan Sidang Setempat dan juga keterangan saksi yakni Kepala Desa Jayamukti di Persidangan.
“Kami optimis bahwa, pertama, yakni soal pemalsuan Girik C. 15 Persil 684 seluas 6770 meter persegi itu dapat segera di ungkap. Karena ketika SHGB kami gugat ke PTUN Bandung, hakim datang ke kantor Desa Jayamukti untuk melakukan pengecekan.
Setelah persidangan, kami temukan fakta bahwa dalam buku C yang ada di Desa Jayamukti bahwa Letter C 15 Persil 684 atas nama Ano Bin Kari adalah seluas 3050m2 bukan 6770.
Maka kami optimis, pelaku dugaan pemalsuan Girik itu bisa di tangkap dan di proses secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai dengan kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang di alami Ahli Waris Tompel Bin Saimin, katanya, Kapolres mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian pelaku.
“Ya, kami berharap kepolisian jangan ragu-ragu menangkap mereka. Karena itu jelas tindak pidana,,” imbuhnya.
Jonatal mengaku, mengenai tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut, pihak kliennya kurang puas dengan penanganan dan belum memenuhi rasa keadilan.
Untuk itu, meminta penyidik Polres Metro Bekasi supaya dapat menuntaskan perkara ini.
Baca berita:
Hakim PTTUN Jakarta Diminta Tidak Terpengaruh Saat Periksa Berkas Banding
“kami melihat (penanganan) itu belum profesional, belum akuntabel, dan belum memberikan rasa keadilan bagi korban. Untuk itu meminta pihak polres metro bekasi dapat mengungkap dan bisa di tangani lebih maksimal,” harapnya. (Red/Martinus)