Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah, Mendagri Dorong Daerah Pahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah, Mendagri Dorong Daerah Pahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Selain itu, Kemendagri juga bakal mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang di butuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus dilaksanakan,” ujarnya.

Dirinya juga menyarankan agar nantinya di lakukan evaluasi secara berkala terhadap progres masing-masing daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca berita: Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023, Kemendagri Turun Langsung ke Jawa Timur

Evaluasi ini termasuk terhadap kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di daerah.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *