INFODAERAH.COM | JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Hal ini di perlukan agar regulasi tersebut dapat di terapkan dengan baik di daerah.
Pesan itu di sampaikan Mendagri dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, seluruh stakeholder termasuk di daerah perlu memahami regulasi tersebut dengan frekuensi yang sama.
Meski hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari banyak daerah.
Baca berita:
Penyerahan Lulusan IPDN Angkatan XXX, Sekjen Kemendagri: Asah Terus Seni Pemerintahan di Lapangan
“Untuk itu kita akan mulai tadi dengan menyosialisasikan, yang paling penting itu dulu,” ujarnya.
