INFODAERAH.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan kasus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Selain P, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Baznas.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
ujar Kapuspenkum.
Baca juga : Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK
Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
Baca juga : Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK dalam Kasus Pemerasan
Anang menambahkan, Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejagung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (Red)