Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Inovasi ASN Lewat Pengaturan Jam Kerja

Info Daerah - Senin, 2 Februari 2026 - 19:56 WIB
Pemprov Lampung Perkuat Disiplin dan Inovasi ASN Lewat Pengaturan Jam Kerja
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Baca jugaPresiden Prabowo Apresiasi Rakornas 2026, Minta Kepala Daerah Bersatu Layani Rakyat

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta para Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Sulpakar menegaskan, kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh ASN menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Menurut dia, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun kabupaten/kota mampu bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Sulpakar menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, rasa tanggung jawab, sikap komunikatif, serta kecintaan terhadap lingkungan kerja sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, memahami, dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkas Sulpakar.(Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X