INFODAERAH.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak boleh sampai memutus layanan kesehatan pasien penyakit kronis. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien yang bergantung pada terapi rutin dan berkelanjutan.
Sorotan itu menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Padahal, hemodialisis merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy melalui rilisnya, Kamis (5/2/2026).
Baca juga : Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi, Ketua DPRD Lebak Serukan Aksi Nyata
Penonaktifan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan ini, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap.
BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.
Baca juga : Bonnie Triyana: Pariwisata Lebih Berkelanjutan dan Bernilai Ekonomi Tinggi dibanding Pertambangan
Namun, menurut Edy, praktik di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujarnya.
Baca juga : Ketua DPRD Lebak Terima Audiensi Civitas Akademik Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Edy mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip continuity of care merupakan fondasi utama. Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif. Jika layanan dihentikan, pasien dipaksa menanggung biaya besar yang jelas di luar kemampuan mereka.
Ia menegaskan, pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edy juga menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan massal PBI. Ia menyebut keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan APBD akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Ia mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan guna memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.
Selain itu, Edy mendesak Kementerian Sosial dan dinas sosial di daerah agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi. Menurutnya, rencana penonaktifan juga harus dikomunikasikan secara terbuka dengan memampang daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak kaget saat membutuhkan layanan kesehatan. (Red)