BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi

Info Daerah - Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:42 WIB
BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi
Fhoto KSP Panca Mitra Anugerah (PMA) Cabang Bantar Gebang, Jalan Bantar Gebang–Setu, Ruko Gedung Serbaguna Nomor 3, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI — Duka yang dialami Irma (30), warga Cijengkol, belum berakhir. Setelah ditinggal wafat suaminya, Dodi Fatuloh Sukandi, Irma kini harus menghadapi persoalan tagihan utang dari koperasi simpan pinjam. Persoalan itu kian rumit lantaran jaminan kredit berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ternyata bukan milik almarhum suaminya.

Koperasi yang menagih adalah KSP Panca Mitra Anugerah (PMA) Cabang Bantar Gebang, yang beralamat di Jalan Bantar Gebang–Setu, Ruko Gedung Serbaguna Nomor 3, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BPKB yang dijadikan agunan adalah milik mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna hitam. Dokumen tersebut diketahui milik kakak kandung Irma dan dipinjam oleh Dodi tanpa penjelasan bahwa akan diagunkan ke koperasi.

Pinjaman dilakukan pada 26 Agustus 2025 dengan nilai Rp 35 juta dan tenor 18 bulan. Cicilan pertama sebesar Rp 3.241.000 dipotong langsung saat pencairan dana. Namun, sebulan kemudian Dodi meninggal dunia. Sejak saat itu, status utang dan jaminan menjadi persoalan yang harus dihadapi Irma.

Masalah ini terungkap ketika kakak Irma menanyakan keberadaan BPKB miliknya. Dari situ diketahui bahwa dokumen tersebut masih ditahan koperasi sebagai agunan kredit. Di sisi lain, Irma mengaku kerap didatangi penagih untuk diminta melunasi sisa utang.

“Abang saya tidak pernah tahu BPKB itu dijadikan jaminan. Saya juga tidak tahu. Sekarang saya yang harus menyelesaikan,” kata Irma, Rabu (12/2/2026).

Baca jugaJaksa Agung Minta BPA Jadi Motor Utama Asset Recovery di Era Baru Peradilan

Merasa memiliki tanggung jawab moral, Irma mendatangi kantor koperasi pada hari yang sama, didampingi sejumlah wartawan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang KSP PMA, Bambang CS, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pelunasan Rp 10 juta—angka yang ditawarkan Irma kepada pimpinan koperasi.

Namun, sehari kemudian, permohonan itu ditolak. “Waalaikumsalam, ya ibu belum ada persetujuan lagi dari atasan untuk permohonan ibu pelunasan di angka 10 juta,” tulis Bambang CS melalui pesan WhatsApp yang diterima Irma, Kamis (13/2/2026).

Baca jugaOJK Pacu Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15 Persen

Pihak koperasi disebut tetap meminta pelunasan penuh sesuai nilai pinjaman sebelum BPKB dikembalikan kepada pemilik sah.

Salah seorang yang mendampingi Irma, Imron, menilai persoalan ini tidak sederhana dan patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Baca jugaFriderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Pejabat Pengganti Dewan Komisioner OJK

Menurut Imron, jika Irma hanya menandatangani kolom “menyetujui” dalam perjanjian, maka secara hukum posisinya bukan sebagai debitur maupun penjamin. Dengan meninggalnya debitur, kewajiban pembayaran tidak otomatis beralih kepada istri apabila tidak ada perjanjian penjaminan yang sah.

Selain itu, ia mempertanyakan keabsahan jaminan kredit. BPKB bukan milik debitur dan pemilik sah disebut tidak pernah memberikan persetujuan untuk diagunkan.

“Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum mengecek izin serta mekanisme koperasi ini. Termasuk soal penerimaan jaminan BPKB yang bukan milik debitur tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Imron.

Baca jugaDirut BEI Mundur, OJK Tunjuk Plt dan Jamin Stabilitas Bursa

Ia menilai pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam perlu diperketat agar masyarakat tidak dirugikan akibat lemahnya verifikasi administrasi dan persetujuan pemilik jaminan.

Baca jugaOJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Panca Mitra Anugerah belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penerimaan agunan, status perizinan, maupun kebijakan penanganan kredit ketika debitur meninggal dunia. (Red)

3 Komentar pada “BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi”

  1. […] Baca juga : BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi […]

  2. […] Baca juga : BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi […]

  3. […] Baca juga : BPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi […]

Tinggalkan Komentar

Close Ads X