OJK Limpahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Terjerat Dugaan Rekayasa Harga Saham

Info Daerah - Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:07 WIB
OJK Limpahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Terjerat Dugaan Rekayasa Harga Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM.JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan kembali melanjutkan penegakan hukum di sektor pasar modal. OJK melimpahkan satu tersangka berinisial SAS ke Kejaksaan Negeri Boyolali terkait perkara dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

Pelimpahan tersangka yang menjabat Direktur Utama SWAT itu dilakukan pada 28 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi saham atau pembentukan harga semu yang terjadi di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia pada periode Juni hingga Juli 2018.

Baca jugaBPKB Orang Lain Jadi Agunan, Istri Almarhum di Bekasi Dikejar Tagihan Koperasi

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pelimpahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan penanganan perkara. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti ke Kejari Boyolali.

“Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee, sehingga menciptakan gambaran semu pergerakan harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2).

Baca jugaOJK Pacu Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15 Persen

Berdasarkan penyidikan OJK, total terdapat empat tersangka dalam perkara ini. Selain SAS, penyidik menetapkan CKN dan SB yang masing-masing merupakan General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta seorang wirausaha berinisial H.

OJK mengungkapkan, modus operandi dilakukan dengan merekayasa proses penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT. Para tersangka memanfaatkan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang, yang dikendalikan sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.

Baca jugaFriderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Pejabat Pengganti Dewan Komisioner OJK

Penyidikan mencatat transaksi melalui rekening nominee itu menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,7 juta saham dan nilai transaksi sekitar Rp230,8 miliar. Pola tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga pola buying market impact.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor. (Red)

1 Komentar pada “OJK Limpahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Terjerat Dugaan Rekayasa Harga Saham”

  1. […] Baca juga : OJK Limpahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Terjerat Dugaan Rekayasa Harga Saham […]

Tinggalkan Komentar

Close Ads X