INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Polri saat ini menjalankan proses hukum dan etik secara paralel. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak pelanggaran tanpa kompromi.
Baca juga : Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Narkoba
Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menduga AKBP DPK menyalahgunakan wewenang. Ia disebut meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. Setoran mencapai Rp300 juta per bulan. Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKP M melalui sidang KKEP. Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB juga menetapkan AKP M sebagai tersangka pidana narkotika. Putusan itu memperkuat bukti untuk pengembangan perkara terhadap AKBP DPK.
Dalam penggeledahan rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lanjutan.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menilai dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK masuk kategori berat. Perbuatan itu melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Oleh sebab itu, Divpropam segera membawa perkara ini ke sidang etik.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum maupun kode etik, terutama narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” ujarnya. Ia menambahkan, proses ini berjalan transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik.
Divpropam Polri akan menggelar sidang KKEP pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang menentukan sanksi etik bagi AKBP DPK sekaligus memperkuat agenda bersih-bersih internal Polri. (Red)