INFODAERAH.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Panca Dana, yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
“OJK telah menuntaskan penyidikan tindak pidana perbankan yang diduga terjadi di PT BPR Panca Dana dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku petugas layanan nasabah (customer service), serta VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Pada hari yang sama, penyidik OJK menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Ismail menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap melalui proses pengawasan berjenjang yang OJK lakukan secara berkelanjutan.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Ismail.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dua modus dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank.
Penyidik menemukan pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana, dengan nilai total mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa persetujuan deposan, serta penggantian dana yang sebelumnya disalahgunakan.
Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif kepada ratusan debitur.
“Penyidik menemukan 660 fasilitas kredit yang diberikan kepada 646 debitur dengan nilai baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar,” ujar Ismail.
Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan perbankan. OJK menduga praktik ini bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Selain itu, sebagian dana pencairan kredit mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam penyidikan ini, OJK menyita sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ismail menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak mengganggu operasional bank.
“Penegakan hukum ini tidak berdampak pada kegiatan operasional bank. Penindakan difokuskan pada oknum pengurus dan pegawai,” kata dia.
Menurut Ismail, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
“OJK akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan,” ujarnya. (Red)