INFODAERAH.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025. Raihan itu menjadi opini WTP ke-10 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan capaian tersebut saat rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di ruang paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026). Dalam agenda itu, Andra Soni menandatangani berita acara sekaligus menerima laporan pemeriksaan dari Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Baca juga : Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang Gencarkan Bersih Kali, 39,7 Ton Sampah Diangkut
Menurut Andra, opini WTP mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Penilaian itu juga mencakup kepatuhan terhadap peraturan, kecukupan pengungkapan laporan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjaga budaya integritas dan memperkuat kualitas perencanaan anggaran. Selain itu, pengawasan internal juga perlu ditingkatkan agar penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, tentu masih banyak ruang perbaikan yang harus kami wujudkan bersama dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” katanya.
Andra menegaskan, opini WTP tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Menurut dia, capaian tersebut harus menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pemprov Banten juga telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah menargetkan seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami ucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Kemudian, kami sampaikan juga permohonan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan selama dalam proses pemeriksaan, mulai dari entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan,” katanya.
Andra turut mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan BPK secara profesional, independen, dan objektif.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2025 secara profesional, independen, dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran BPK dan pemerintah daerah menjaga sinergi untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih bersih dan sejahtera.
“Sehingga terwujud masyarakat Banten maju, adil merata, tidak korupsi,” tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut menjadi capaian penting bagi Pemprov Banten. Menurut dia, prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Terkait hasil pemeriksaan yang kami lakukan, terdapat beberapa hal yang perlu perhatian lebih lanjut,” katanya.
BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, BPK meminta gubernur memerintahkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengendalian pelaksanaan belanja barang, gedung, bangunan, dan jalan, irigasi, serta jaringan (JIJ).
Selain itu, BPK juga meminta peningkatan pengawasan terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen,” ujarnya.