203 Ribu Liter Solar Ilegal Disita, 29 Tersangka Mafia BBM Lampung Resmi Diserahkan ke Jaksa

Info Daerah - Minggu, 7 Juni 2026 - 16:02 WIB
203 Ribu Liter Solar Ilegal Disita, 29 Tersangka Mafia BBM Lampung Resmi Diserahkan ke Jaksa
 (Doc Fhoto TribrataNews)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM,LAMPUNG – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melanjutkan proses hukum terhadap jaringan pengelola solar ilegal di Kabupaten Pesawaran.

Sebanyak 29 tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam proses tahap II setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pelimpahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap praktik penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang terungkap pada April 2026.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Sebanyak 29 tersangka kini berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum selanjutnya,” kata Yuni, Sabtu (6/6/2026).

Yuni menjelaskan, seluruh tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Mereka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan hingga persidangan.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus bersama personel Brimob Polda Lampung di tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 8 April 2026.

Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi bahan bakar tersebut.

Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu kasus penyalahgunaan BBM terbesar di Lampung sepanjang 2026. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polda Lampung menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,” ujar Yuni.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun kegiatan usaha migas ilegal. Partisipasi publik dinilai penting untuk mendukung tata kelola energi yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X