Jawaban Gubernur Banten atas Usul DPRD tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Info Daerah - 2 Juli 2026
Jawaban Gubernur Banten atas Usul DPRD tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

INFODAERAH COM, KOTA SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan pendapat atas usul DPRD Provinsi Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi didampingi Wakil Ketua DPRD Banten H. Eko Susilo. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah.

Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi menjelaskan, DPRD telah menggelar rapat paripurna pada 30 Juni 2026 dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD sebagai pengusul Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, tahapan berikutnya ialah penyampaian pendapat gubernur atas usul DPRD sebelum fraksi-fraksi memberikan tanggapan.

“Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi pada umumnya telah menyampaikan saran, pendapat, maupun pertanyaan yang memerlukan tanggapan dan/atau jawaban dari yang terhormat saudara Gubernur Banten,” ujar Imron.

Baca jugaDPRD Banten Dorong Raperda Pendidikan untuk Perluas Akses dan Tingkatkan Mutu

Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan Raperda usul DPRD mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib. Tahapannya meliputi penjelasan pengusul, penyampaian pendapat gubernur terhadap usul DPRD, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi.

“Oleh karena melalui rapat paripurna hari ini marilah kita sama-sama menyimak pendapat gubernur terhadap penjelasan DPRD atas Pengusul Raperda Usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” katanya.

Mewakili Gubernur Banten, Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan di Provinsi Banten.

“Pendidikan itu sangat penting. Pendidikan tanpa ilmu ibarat langit yang gelap. Maka sangat penting sekali peraturan daerah terkait usul DPRD tentang pendidikan, sangat tepat sekali,” ujar Dimyati.

Ia mengatakan Raperda tersebut harus mampu membangun sistem pendidikan yang menyeluruh. Regulasi itu perlu mengakomodasi pemerataan akses, peningkatan mutu, pemanfaatan teknologi, hingga pembentukan karakter peserta didik.

Dimyati memaparkan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda, di antaranya penyelenggaraan pendidikan yang inklusif, lamanya masa pendidikan, mutu pendidikan, akses pendidikan, prestasi peserta didik, motivasi belajar, sarana dan prasarana, serta kompetensi guru.

“Saya berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tolong prioritaskan ke arah mutu pendidikan, bukan ke arah proyeknya,” tegasnya.

Menurut Dimyati, peningkatan mutu harus berjalan seiring dengan pemerataan akses pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Ia juga menilai motivasi belajar peserta didik perlu terus diperkuat, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan mampu mendukung peningkatan semangat belajar siswa. Selain itu, Dimyati menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan seiring perkembangan Society 5.0.

“Sarana dan prasarana pendidikan, termasuk ruang kelas, meja, dan fasilitas lainnya harus terus ditingkatkan. Apalagi sekarang sudah mengarah kepada Society 5.0, sehingga teknologi harus dikedepankan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kompetensi guru harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan Raperda.

“Kalau gurunya keahliannya Biologi, mengajar Biologi. Jangan mengajar yang lain. Oleh sebab itu kompetensi guru, penempatan guru juga harus diperhatikan dalam peraturan daerah ini,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan pemerataan penempatan guru agar sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.

“Jangan sampai guru SD mengajar SMA. Itu menjadi persoalan. Termasuk penempatan guru, jangan sampai misalnya tinggal di Tangerang Selatan ditempatkan di Bayah,” ujarnya.

Selain penempatan guru, Dimyati menilai sistem penempatan peserta didik juga perlu mempertimbangkan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing siswa. Ia mengatakan konsep lifelong learning, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan, partisipasi masyarakat, serta pembentukan moral dan karakter harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Banten.

“Kualitas lebih utama, partisipasi dan moral karakter harus menjadi bekal untuk masa depan,” ucapnya.

Di akhir penyampaiannya, Dimyati memastikan Pemerintah Provinsi Banten akan memperhatikan seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Usai mendengarkan pendapat pemerintah daerah, Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi menyampaikan apresiasi atas jawaban yang telah disampaikan terhadap usul DPRD mengenai Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Berdasarkan pendapat terhadap Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan terdapat beberapa hal yang memerlukan tanggapan dan jawaban dari fraksi-fraksi,” kata Imron.

Ia menjelaskan, DPRD akan melanjutkan pembahasan dalam rapat paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pada rapat yang sama, DPRD juga akan mengagendakan pembentukan keanggotaan dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) atau penugasan Komisi V untuk membahas Raperda tersebut.

“Agenda tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Juli 2026,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Komentar