INFODAERAH.COM, KAB. LEBAK Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Ubaedillah, mengajak aparatur desa dan masyarakat memahami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ajakan itu ia sampaikan saat sosialisasi yang berlangsung di Aula Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Minggu (5/7/2026).
Kegiatan mengusung tema “Pengawasan Urusan Pemerintahan Komisi III DPRD Provinsi Banten”. Kepala Desa Bolang, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan tersebut.
Ubaedillah menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, aparatur desa memegang peran penting karena menjadi ujung tombak pelayanan sekaligus sumber informasi bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda oleh Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi tersebut,” kata Ubaedillah.
Ia menilai pemahaman yang baik terhadap Perda akan membantu aparatur desa menjelaskan aturan kepada masyarakat secara benar. Langkah tersebut juga dapat mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai kewenangan pajak dan retribusi daerah.
Dalam sesi dialog, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Mereka juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan aturan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Ubaedillah menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menyampaikan materi sosialisasi, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.
“Jika masyarakat menemukan kendala atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Perda, silakan sampaikan kepada DPRD. Kami akan menindaklanjuti setiap masukan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan aturan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Provinsi Banten. (ADV)