INFODAERAH.COM,MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengumumkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan keduanya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/7/2026).
«”Dasar kami (adalah) Surat Penyidikan tertanggal 2 Maret 2026. Jadi sekitar 3 bulan kami melakukan penyidikan,” ungkap Kajari Majalengka.»
Selama tiga bulan penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan.
Penyidik telah memeriksa 64 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, tim juga menyita uang tunai sebesar Rp242 juta, sebanyak 111 dokumen, sejumlah perangkat elektronik berupa telepon genggam, komputer, dan harddisk, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berikut BPKB.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Majalengka menetapkan BA selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka sebagai tersangka.
Keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka hingga 25 Juli 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.
Kajari Majalengka menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap bahwa KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari pemerintah daerah masing-masing sebesar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Modus Operandi
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Kedua tersangka diduga secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana dengan alasan pembayaran pajak kepada seluruh cabang olahraga. Namun, dana yang dipotong tersebut diduga tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik Kejari Majalengka masih terus mengembangkan perkara untuk melengkapi pembuktian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (Red)