Kajari Angkat Bicara, Soal Pilkades di Kabupaten Lebak

Info Daerah - Minggu, 9 Oktober 2022 - 16:12 WIB
Kajari Angkat Bicara, Soal Pilkades di Kabupaten Lebak
Kajari Lebak Sulvia Triana Hapsari didampingi Kasie Intel Rans Fismi Pasaribu. Dok. Istimewa  ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Dua dari 66 desa yang desa yang direncanakan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 13 November 2022 mendatang di Kabupaten Lebak ditunda. Kedua desa tersebut adalah Desa Citorek Timur dan Desa Cihambali Kecamatan Cibeber.

Terkait putusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) yang ada Kemungkinan menunda Pikades di dua desa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari menjelaskan sebagaimamana diatur dan telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

“Pada intinya menurut pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, semua orang memiliki hak atau kebebasan untuk memberikan pendapatnya,tapi kebebasan itu diatur oleh peraturan dan undang-undang,”tegasnya.

Baca berita: Emak-Emak Desa Citorek Timur Gerudug Gedung DPRD Lebak

Mengenai Pilkades di Kabupaten Lebak, Kajari Lebak menyebutkan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang sebelumnya sudah disepakati oleh semua pihak,bahwa ada termin-terminnya yang harus deselenggrakan yakni pada bulan November 2022 nanti.

“Menurut saya, untuk dua desa itu harus diputuskan lagi lebih lanjut.Karena yang memutuskan itu pemerintah itu sendiri,” tuturnya.

Mengenai penundaan Pilkades, kata Kajari Lebak, pada saat di tanya (Red-Pemerintah) hanya Kejaksaan yang mengungkapkan pendapatnya.

Baca berita: Pilkades Serentak Lebak, Ratusan Petahana Tumbang

“Kemarin itu, hanya Kejaksaan yang berpendapat di perbolehkan atau di tangguhkan tapi harus ada syaratnya,” ungkapnya

Syaratnya, lanjut Kajari Lebak, daerah daerah yang mengajukan itu sebagian besar itu masyarakatnya Pilkades itu tunda. Hasil putusan itu akan di musyarahkan lagi sama Forkopimda lain dan pihak pihak lainnya.

“Prinsipnya Perbub itu harus dilaksanakan, pilkades itu harus dilaksanakan sesuai sesuai dengan jadwalnya,” terangnya.

Baca berita: Cegah Korupsi, Kejari Dan DPRD Tandatangani Fakta Integritas

Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan, pelaksanaan Pilkades serentak di 66 desa, Kabupaten Lebak akan berjalan sesuai tahapan dan dipastikan tidak ada satu desa pun yang ditunda pelaksanaannya.

Menurut Iti, pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2022 mendatang. Adapun desa yang berpartisipasi dalam Pilkades ada 66 desa dan tidak ada yang ditunda. Jika dalam pelaksanaan atau tahapannya ada pro dan kontra, itu hal yang wajar dalam setiap momen pemilihan.

“Pilkades serentak ini sudah kita terbitkan perbupnya, jadi jika ada yang ditunda pelaksanaannya, ini akan berpotensi ke PTUN dan akan menyita waktu yang panjang dan maslah ini yang kita hindarkan,” kata Iti, kepada wartawan, usia membuka acara jambore Karang Taruna, di Kecamatan Gunung Kencana, Sabtu (8/10/22).

Baca berita: Kejari Lebak Panggil 28 Perusahaan Terkait Ini

Lanjut Iti, untuk dua desa yang jadi perbincangan dan pembahasan yakni Desa Citorek Timur dan Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber terdapat kendala. Sehingga mengganggu jalannya proses tahapan Pilkades, dia memastikan semuanya harus sepakat demi proses demokrasi dan kondusifitas, maka dua desa tersebut tetap akan mengikuti Pilkades pada 13 November mendatang, sehingga tidak ada penundaan.

“Insya Allah 66 desa akan mengikuti Pilkades serentak, sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama,” papar Iti.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan emak-emak dari Desa Citorek Timur mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Senin (5/9).

Kedatangan puluhan emak-emak ini guna meminta dukungan agar DPRD membatalkan keputusan pemerintah yang menunda pelaksanan Pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya yang akan digelar November 2022 mendatang.

Baca berita: Bupati Lebak Tinjau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak

Pada saat audensi, Salah seorang warga Desa Citorek Timur Saomi menyampaikan,seluruh warga mempertanyakan penundaan ini, karena Pilkades merupak produk Pemerintah yang sudah di Perdakan, bahkan sudah di bentuk Perbup.

Untuk itu, lanjut Saomi, tidak ada alasan pemerintah untuk melakukan penundaan.

“Kami mendesak agar para Wakil Rakyat yang ada di DPRD Lebak, agar membatalkan penundaan Pilkades di Des Citorek Timur, sehingga kami bisa melaksanakan hak demokrasi kami,” kata Saomi, dalam audensi yang di hadiri pimpinan DPRD Lebak, di ruang rapat Bamus.

Menurut Saomi, Pihaknya menyayangkan ada informasi yang di hembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebutkan Desa Citorek rawan keributan dan kekerasan jika Pilkades di laksanakan. Padahal, wilayah Citorek masuk daerah hijau dan ramah.

“Kami dan seluruh warga Citorek Timur menyayangkan ada informasi yang menyesatkan tersebut.Karena sampai saat ini desa kami baik-baik saja,” ujarnya. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X