INFODAERAH.COM, KAB. BEKASI Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bekasi, AK, atas dugaan korupsi dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan, Juma’t (27/1/2023).
“Kejaksaan telah menetapkan AK yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 sampai 2019 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan ,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, melalui reles persnya.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Siwi lagi, Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh tim Penyidik. Pertama, BMD berupa tanah dan Bangunan pada sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota dengan luasan 20.278 m2. Tanah dan/atau bangunan tersebut tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000.
Baca berita : Korupsi Bansos Kambing Mantan Kabid Masuk Bui
Kasi Intel kemudian membeberkan, BMD secara factual sebagian dimanfaatkan/digunakan oleh pihak lain yaitu tersangka berinisial AH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 m² atas dasar Ijin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh AK selaku kepala Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016.
Ijin tersebut dimaksud tertuang dalam surat nomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Ijin Pemanfaatan Lahan.
“Surat yang diterbitkannya surat oleh tersangka AK tahun 2016 kepada Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas yaitu akta pendirian, Bekasi tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya,” katanya.
Baca berita : Ditanya Perkembangan Kasus Bansos Kambing Didepan Kajati, Kajari Kota Bekasi Terlihat Gugup
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah.
“Surat/ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasi Intel mengungkapkan, tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai nomor 5 Tahun 1998 itu, tersangka NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli. Untuk pedagang kopi memanfaatkan bangunan semi permanen dipungut biaya listrik, keamanan dan kebersihan sebesar Rp15.000/ hari.
Baca berita : Dugaan Korupsi, Kejari Bekasi Tetapkan Tiga ASN Pemkab Bekasi
Kasi Intel mengatakan, perbuatan tersangka AK tersebut tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang.
“Bahwa dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis untuk kepentingan pribadi, tetapi tidak pernah ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kasi Intel.
Akibat perbuatan tersangka NH dan tersangka AK tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening umum kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp973.026.000,00.
Baca berita : Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Cibinong
Tidak hanya itu, Kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dan mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” tukasnya.
Atas perbuatan tersangka, kini tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca berita: Kejari Kota Bekasi Tahan Kepsek SMAN 19, Ini Penyebabnya
Kemudian, Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyelidikan terhadap tersangka AK dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari terhitung sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai 15 Februari 2023,” pungkasnya. (Martinus)