Sidang Perkara Asabri,Terdakwa Bety Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

INFODAERAH.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa Bety pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya,Rabu (29/3).

Dalam dakwaan Primair JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita : Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan DPO Kasus Tipikor

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

Selain itu, terdakwa Bety dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93,
dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Kapuspekum.

Baca berita : Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Soal Perkara BAKTI Kemenkominfo

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *