Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan DPO Kasus Tipikor

Info Daerah - Selasa, 21 Maret 2023 - 21:48 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan DPO Kasus Tipikor
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO yang berhasil diamankan ini berasal dari wilayah Hukum Kalimantan Selatan.

Pengamanan terhadap buronan dilakukan pada hari Senin 20 Maret 2023, sekitar pukul 18:40 WIB di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023). 

“DPO yang diamankan bernama Rahman Nuriadin AP., M.Si.,bin Syamudin,” ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menjelaskan, bahwa Buronan Rahman Nuriadin bin Syamudin merupakan seorang PNS (Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong) dan bertempat tinggal di Komplek Permata Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Buronan atas nama Rahman Nuriadin bin Syamudin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA.2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.,” ungkap Kapuspenkum.

Pengamanan terhadap Buronan atas nama Rahman Nuriadin bin Syamudin dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, dimana terpidana Rahman Nuriadin bin Syamudin telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Kapuspenkum

Selain itu, pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Kemudian, Pidana tambahan ini diberikan apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan yang dikeluarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Kapuspenkum.

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.”, jelas Kapuspenkum

Kapuspekum mengatakan, bahwa Jaksa Agung meminta melalui program Tabur serta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X