INFODAERAH.COM, KABUPATEN BEKASI – Tidak ada dalam susunan acara Sesi menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” saat rapat Paripurna Penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2022, digelar, Jum’at (20/5/2022), menuai protes.
Interupsipun akhirnya di lontarkan oleh salah seorang Anggota Fraksi Madani, Budiono sebagai bentuk protes, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, seusai mempersilakan agar juru Bicara Pansus LKPJ menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Budiono menyampaikan, biasanya sebelum paripurna dimulai, diawali menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya ” dan “Mars”.
Baca berita : Fraksi PKS Bangga Usulan Dani Ramdan jadi PJ Bupati Bekasi
“interupsi pimpinan, biasanya sebelum rapat dimulai kita menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars,” kata Budiono.
Atas usulan ini, BN Holik Qodratullah yang menjadi pemimpin sidang menerima usulan itu, serta menyampaikan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan Hymne dan Mars Kabupaten Bekasi.
“Sebelumnya kita menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya Hymne dan Mars Kabupaten Bekasi. Hadirin di mohon berdiri,” kata BN Holik Qodratullah.
Baca berita : 8 WTP Kabupaten Bekasi Runtuh di Jaman Dani Ramdan menjabat Pj Bupati Bekasi
Usai menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, “Himne” dan “Mars”, BN Holik Qodratullah menegur bagian persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi agar kedepannya mengkoreksi susunan acara rapat paripurna dan tidak terulang lagi.
“Bagian persidangan tolong di koreksi ya, jagan terulang lagi,” tegas BN Holik Qodratullah.
Sebelumnya, Pantauan Infodaerah.com, di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi , tampak Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah memimpin rapat.
Baca berita : Kejagung RI Periksa Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun
BN Holik terlihat hanya didampingi oleh Wakil Ketua DPRD,Muhammad Nuh. Pimpinan lainya, Novi Yasin dan Soleman tidak hadir.
BN Holik mengatakan,rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 31 dari 50 anggota DPRD.
“Berdasarkan laporan , Sekretariat Dewan, jumlah anggota yang hadir dan menandatangani daftar hadir.Jumlah anggota Dewan 50 orang, hadir 31 orang,” ujar BN Holik.
Baca berita : Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMAN 19 Kota Bekasi , Kejari Tetapkan Tersangka Baru
Dia menyatakan jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan.
BN Holik pun membuka rapat paripurna yang mengagendakan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bekasi, Tahun Anggaran 2022.
“Dengan demikian,rapat Paripurna inimencapai kuorum dapat di laksanakan.Untuk mengawali rapat paripurna ini, marilah kita membacakan bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini pada hari ini, jumat 19 Mei 2023, rapat paripurna ini, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Baca berita : Faisal Usulkan Fit and Propertest Jadi Standarisasi Calon PJ Walikota
Selanjutnya, BN Holik menyapaikan menindak lanjuti jadwal pansus LKPJ yang membahas LKPJ Bupati Bekasi tahun 2022, maka rapat paripurna hari ini mengagendakan penetapan Keputusan Dewan.