MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka

Info Daerah - Kamis, 15 Juni 2023 - 02:30 WIB
MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan di laksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Baca berita:

https://infodaerah.com/2022/08/31/dewan-pers-menang-mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus di laksanakan.

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu di berikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak di benarkan sama sekali.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X