INFODAERAH.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Aturan ini mulai diuji coba pada Februari hingga April 2026 di seluruh SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta.
Baca juga : HPN 2026 di Banten: Pers Kuat, Pembangunan Makin Cepat
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Satuan Pendidikan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan fokus belajar, disiplin siswa, serta meminimalisasi dampak negatif perkembangan teknologi informasi di sekolah.
Dengan diterapkannya aturan ini, ruang kelas di Banten diharapkan kembali menjadi ruang interaksi nyata antara guru dan siswa, tanpa gangguan aktivitas digital yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Tak hanya menyasar peserta didik, kebijakan ini juga mendorong peningkatan profesionalisme tenaga pendidik. Guru diimbau untuk tidak mengaktifkan ponsel selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
Fokus Belajar, Bukan Konten Media Sosial
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Namun demikian, penggunaan handphone tetap dimungkinkan sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar dengan izin kepala sekolah.
Baca juga : Bank Banten Dinilai Strategis Dorong Ekonomi Daerah
Menjawab kekhawatiran orang tua terkait kondisi darurat, Dindikbud mewajibkan setiap sekolah menyediakan contact person resmi, mulai dari wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), hingga petugas yang ditunjuk, sebagai jalur komunikasi cepat antara pihak sekolah dan orang tua.
Tiga Bulan Masa Uji Coba
Dindikbud Provinsi Banten menetapkan masa uji coba selama tiga bulan sebagai periode adaptasi perubahan kebiasaan di lingkungan sekolah. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan:
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Baca juga : Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi, Ketua DPRD Lebak Serukan Aksi Nyata
Surat edaran tersebut diterbitkan di Serang pada 29 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin.
Dindikbud Provinsi Banten menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Apabila dinilai efektif, aturan pembatasan penggunaan handphone di sekolah akan diberlakukan secara permanen sesuai hasil evaluasi akhir. (Red)