INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Persetujuan itu diberikan setelah jaksa menilai para tersangka hanya sebagai pengguna.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana memberikan persetujuan tersebut dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat (13/3/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan itu mencakup lima tersangka dari tiga perkara yang diajukan oleh sejumlah kejaksaan negeri.
Salah satu perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Bungo dengan tersangka Elank Verdana Atlanta alias Elank bin Hengki Aria. Jaksa menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara lain berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan dua tersangka, yakni Maulid Ibrahim bin Iwan dan Muhamad Imron Yapi bin M. Yani. Keduanya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Tiga Hari Buron, Tahanan Kabur Akhirnya Ditangkap di Kampung Beting
Jampidum meminta para kepala kejaksaan negeri segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Langkah tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ujar Jampidum
Baca juga : Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Pertimbangan Rehabilitasi
Anang Supriatna menjelaskan, jaksa memberikan persetujuan rehabilitasi setelah menelaah sejumlah hasil pemeriksaan.
Uji laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika. Namun penyidik tidak menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Jaksa juga menilai para tersangka hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).
Hasil asesmen terpadu menempatkan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Kondisi itu membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan rehabilitasi.
Selain itu, penelusuran profil menunjukkan para tersangka tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
Jaksa turut memastikan para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika. (Red)