INFODAERAH.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan empat kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/4/2026). Serah terima berlangsung di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
Langkah ini menindaklanjuti keputusan Jaksa Agung terkait penetapan status penggunaan aset hasil tindak pidana. Pemerintah mengarahkan aset tersebut untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga.
BPA menyerahkan empat kapal dari perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual. Rinciannya, satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai Rp29,49 miliar. Tiga kapal lainnya berada di Pangkalan PSDKP Bitung, yakni FB LB MV-01/23, FB LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85.
Aparat merampas kapal-kapal tersebut dari para terpidana, yaitu Santiago Adlawon Jore Jr, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.
Baca juga : Aset Rampasan Diserahkan, Jampidsus Perkuat Kinerja Satgasus P3TPK
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa setiap aset hasil penegakan hukum harus memberi manfaat nyata bagi negara. Ia menilai pemulihan aset tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan.
“Kami memastikan pengelolaan aset berjalan optimal dan memberi nilai tambah bagi pelayanan publik serta penyelesaian perkara,” ujarnya.
Kuntadi berharap KKP memanfaatkan kapal tersebut sebagai armada pengawas dan pendukung industri perikanan, khususnya di wilayah timur Indonesia. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak memunculkan kerugian baru.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi dengan Kejaksaan. Ia menyebut kerja sama ini mendukung kebijakan “Tangkap-Manfaat”.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengalihkan pemanfaatan kapal rampasan untuk kepentingan ekonomi nelayan, termasuk melalui kelompok usaha bersama dan koperasi.
Salah satu kapal, MV Run Zeng 03, memiliki catatan khusus. Petugas menangkap kapal itu saat operasi pada libur Idul Fitri 2024. Operasi tersebut juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di atas kapal.
Sejumlah pejabat menghadiri kegiatan ini secara luring dan daring, antara lain perwakilan pimpinan KKP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Maluku, serta jajaran pengelola aset negara di daerah.(Red)