INFODAERAH.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun kepada negara dalam kegiatan Penyerahan Tahap VII di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung kegiatan tersebut bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Baca juga : Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Miliar melalui Fintech KoinWorks
Total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai itu berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.423.742.672.359 serta setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp6.846.309.214.105.
Selain menyerahkan dana, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Adapun pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian tersebut.
“Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Presiden mengatakan, dana hasil penyelamatan keuangan negara itu dapat membantu pemerintah mempercepat perbaikan fasilitas kesehatan dasar.
Menurut dia, Menteri Kesehatan melaporkan terdapat sekitar 10 ribu puskesmas di Indonesia yang sebagian besar belum pernah direnovasi sejak era Presiden Soeharto.
“Hari ini (melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun), kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga menjabat Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH mengatakan, kegiatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum kolaboratif.
Ia menilai transparansi hasil kerja Satgas PKH penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penyelamatan aset negara.
ST Burhanuddin juga menegaskan perlunya komitmen seluruh pemangku kebijakan untuk mencegah kebocoran kekayaan negara.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung.
Pada tahap VII ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah selanjutnya menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada BPI Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lahan itu terdiri atas kawasan SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
Hingga tahap VII, total lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mencapai 4.112.915,75 hektare. (Red)