INFODAERAH.COM, JAKARTA TIMUR – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada program Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2024.
Baca juga : Kasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan ketiga tersangka terdiri dari IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022-2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tertanggal 18 Mei 2026.
Dua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan IRM menjalani penahanan di Rutan Kelas II Pondok Bambu.
Sementara itu, tersangka DER belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
“Ada tiga (orang tersangka), namun sesuai dengan panggilan yang kami kirim kepada ketiga orang ini, untuk satu orang inisial DER yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan keterangan sakit,” ujar Kajari Jakarta Timur.
Topik menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti lain.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
Pada 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengalokasikan anggaran pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau senilai Rp2,72 miliar.
Program itu berlanjut pada 2023 melalui pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total Rp3,28 miliar.
Kemudian pada 2024, Sudin PPKUKM kembali mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau mencapai Rp3,05 miliar.
Selama tiga tahun pelaksanaan program, total anggaran pengadaan mesin jahit mencapai lebih dari Rp9 miliar. Seluruh proses pengadaan menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik pemerintah atau e-katalog.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja (KAK).
Baca juga : Kepala BPA Kejaksaan RI Buka BPA Fair 2026 Minat Peserta Lelang Melonjak 300 Persen
Menurut Kajari, dokumen pengadaan diduga tidak disusun berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik menduga penyusunan dokumen justru menggunakan data dari pihak penyedia, yakni PT SCS.
Selain itu, penyidik juga menemukan perubahan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan tanpa dukungan justifikasi teknis yang memadai.
Kondisi tersebut diduga memicu kemahalan harga atau mark up dalam pengadaan mesin jahit Singer dengan tipe berbeda.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4.078.551.737.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman kalau pakai KUHAP baru ini minimal 2 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kajari Jakarta Timur. (Red)