Penyidikan Kasus MCK Bantargebang Melebar, LINAP Dukung Pendalaman PKS Revitalisasi Empat Pasar

Info Daerah - Jumat, 5 Juni 2026 - 13:23 WIB
Penyidikan Kasus MCK Bantargebang Melebar, LINAP Dukung Pendalaman PKS Revitalisasi Empat Pasar
 (Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro / infodaerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang mulai mendalami kerja sama revitalisasi pasar dalam pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Baskoro menilai langkah Kejari Kota Bekasi menelusuri Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi pasar sudah berada pada jalur yang tepat. Ia berharap pendalaman dilakukan secara menyeluruh terhadap kerja sama revitalisasi Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, Pasar Bantargebang, dan Pasar Family Mart untuk memastikan pelaksanaan investasi serta kewajiban para pihak berjalan sesuai perjanjian.

Baca jugaKasus MCK Bantargebang Dikembangkan, Kejari Kota Bekasi Dalami PKS Empat Pasar

Menurut dia, setiap proyek memiliki nilai investasi, masa pengelolaan, serta hak dan kewajiban yang berbeda sehingga perlu ditelaah secara terpisah.

“PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru dengan nilai investasi sekitar Rp140 miliar hingga Rp145 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh, terutama terkait pelaksanaan kerja sama, realisasi investasi, serta addendum yang telah diberikan,” kata Baskoro, Jumat (05/06/2026).

Ia mengatakan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru sempat memunculkan polemik di kalangan pedagang. Selain itu, proyek tersebut memperoleh perpanjangan melalui addendum sehingga penyidik perlu menelusuri dasar kebijakan, progres pekerjaan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam PKS Nomor 2399/Kota Bekasi dan Nomor 23.12/ABB-Bks/2019.

Baskoro juga meminta penyidik mencermati PKS Revitalisasi Pasar Jatiasih yang dikelola PT Mukti Sarana Abadi (MSA) dengan nilai investasi Rp44 miliar.

“Kami memperoleh informasi adanya sejumlah kewajiban yang perlu diverifikasi penyidik, antara lain penyerahan satu unit dump truck operasional pengangkut sampah pascarevitalisasi, penyediaan genset, penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Pemerintah Kota Bekasi, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan periode 2021 hingga 2023, pengurusan asuransi bangunan hasil revitalisasi, serta pembangunan kolam retensi berkapasitas 196 meter persegi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik perlu menelusuri informasi mengenai perbedaan luas lahan, luas bangunan, jumlah, maupun ukuran kios dan lapak antara dokumen PKS dan kondisi yang terbangun di lapangan. Informasi tersebut juga mencakup keberadaan 51 kios yang disebut belum tercantum dalam perjanjian kerja sama.

“Seluruh dokumen pendukung, addendum, serta pelaksanaan kewajiban para pihak perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” kata Baskoro.

Baca jugaKasus MCK Dibongkar, LINAP Minta Kejari Usut Adendum PKS Revitalisasi Bantargebang

Terhadap Revitalisasi Pasar Bantargebang yang dikelola PT Javana Arta Perkasa dengan nilai investasi sekitar Rp42 miliar, Baskoro menilai pendalaman perlu dilakukan lebih rinci karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang saat ini disidik Kejari Kota Bekasi.

“Dokumen kerja sama, pelaksanaan investasi, pengelolaan aset, hingga mekanisme pengelolaan pasar perlu diperiksa secara komprehensif agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujarnya.

Baskoro juga menyoroti proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) dengan masa pengelolaan selama 20 tahun. Dalam perjanjian awal, pekerjaan revitalisasi ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun. Namun, proyek tersebut kemudian memperoleh beberapa kali perpanjangan melalui addendum.

“Ketika sebuah proyek memperoleh perpanjangan berulang kali, penyidik perlu menelusuri dasar kebijakan, progres pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan perjanjian kerja sama. Pendalaman ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi,” katanya.

Sementara itu, Baskoro meminta penyidik juga menelaah PKS Revitalisasi Pasar Family Mart yang memiliki nilai investasi sekitar Rp17,29 miliar.

“Seluruh proyek revitalisasi yang melibatkan pihak ketiga harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pendalaman. Tujuannya untuk memastikan tata kelola aset dan kerja sama daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baskoro menambahkan, pengembangan penyidikan terhadap seluruh proyek revitalisasi pasar penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi mendalami sejumlah kerja sama revitalisasi pasar yang melibatkan pihak ketiga sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik mulai menelaah dokumen kerja sama, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan aset dalam program revitalisasi pasar yang dijalankan melalui kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan badan usaha swasta.

“Kami akan mendalami berbagai aspek dalam kerja sama tersebut, mulai dari administrasi, pelaksanaan proyek, hak dan kewajiban para pihak, hingga kesesuaian pelaksanaan kerja sama dengan dokumen perjanjian yang berlaku,” kata Ryan kepada Infodaerah.com, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ryan, pendalaman dilakukan karena proyek revitalisasi pasar tersebut menggunakan pola kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X