INFODAERAH.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kasus korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia. Karena itu, ia meminta pemerintah menempatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas pada sektor keimigrasian.
Menurut Andreas, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat kembali mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi tantangan serius.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
KPK sebelumnya melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kasus itu turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK telah menahan delapan orang dan menjerat mereka dengan pasal pemerasan serta gratifikasi. Andreas menilai dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal WNA bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur tersebut.
Selain aspek penegakan hukum, Andreas menilai ada persoalan yang lebih mendasar yang perlu dijawab.
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Andreas mengingatkan bahwa layanan keimigrasian merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
Menurut Andreas, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah praktik serupa terulang.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” katanya.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.
Ia berharap pemerintah mengambil pelajaran penting dari kasus tersebut, terutama dalam proses penempatan pejabat dan pelaksana di lingkungan Imipas.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegasnya.
Andreas juga menilai praktik korupsi dalam layanan keimigrasian berpotensi menciptakan ketidakadilan dan menggerus kepercayaan yang selama ini dibangun negara.
“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berupaya menarik investasi global, meningkatkan sektor pariwisata, serta memperkuat posisi sebagai pusat manufaktur dan ekonomi digital di Asia Tenggara.
“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” sebut Andreas.
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” sambungnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum berjalan efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Andreas.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.
Andreas menilai digitalisasi dapat mempersempit ruang terjadinya praktik ilegal dalam pelayanan publik.
Karena itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, serta pengawasan terhadap agen maupun pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan di sektor keimigrasian. Menurut Andreas, Kementerian Imipas perlu segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis.
“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Andreas meminta evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, khususnya pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan WNA.
“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” urainya.
Di tengah berbagai tantangan global, Andreas menegaskan Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya.
“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutup politisi PDI Perjuangan tersebut.(Red)