Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Info Daerah - 30 Juni 2026
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan
(Fhoto : usai Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/6/2026) /Doc Kejaksaan RI)

INFODAERAH.COM, KOTA PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/6/2026).

Langkah itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan Tahun Anggaran 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut menggunakan anggaran APBD Perubahan 2025. Program itu mencakup 43 lokasi di wilayah Kota Palembang.

Ali Rizza menjelaskan, tim penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026. Penggeledahan juga mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang melalui Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang cukup sehingga penyidik dapat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Ali Rizza.

Baca jugaKejari Bekasi Sita Dokumen Disdagperin, Penyidikan Dugaan Pungli MCK Masuki Babak Baru

Tim penyidik yang didampingi personel Intelijen Kejari Palembang melakukan penggeledahan secara serentak di dua lokasi. Selain Kantor Dishub Kota Palembang, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Penggeledahan di Kantor Dishub Kota Palembang yang berlokasi di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, berlangsung sejak sore hingga malam hari. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu boks dokumen, satu koper berisi dokumen, serta dua unit monitor komputer yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Hingga kini, Kejari Palembang masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tersebut dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Red)

Tinggalkan Komentar