INFODAERAH.COM, SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Banten atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (2/7/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Imron Rosadi memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Eko Susilo. Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Provinsi Banten turut menghadiri rapat tersebut.
Saat membuka rapat, Imron Rosadi mengingatkan bahwa DPRD Provinsi Banten telah menggelar rapat paripurna pada 30 Juni 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
“Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi pada umumnya telah menyampaikan saran, pendapat maupun pertanyaan yang memerlukan tanggapan dan atau jawaban dari Gubernur Banten,” kata Imron.
Baca juga : Jawaban Gubernur Banten atas Usul DPRD tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Ia menambahkan, tahapan pembahasan Raperda telah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib. Karena itu, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas seluruh pandangan umum fraksi.
“Oleh karena itu, melalui rapat paripurna hari ini marilah kita bersama-sama menyimak dan mendengar pendapat dan atau jawaban Gubernur Banten terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Mewakili Gubernur Banten, Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, pendapat, serta koreksi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.
“Kami mengapresiasi masukan, pendapat, serta koreksi dari fraksi-fraksi terkait peraturan daerah ini. Mudah-mudahan masukan-masukan ini akan kami telaah dan kaji secara cermat,” kata Dimyati.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan APBD merupakan rangkaian proses yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Saudara yang saya banggakan, APBD itu pertama adalah planning atau perencanaan, kedua penganggaran, ketiga pelaksanaan, keempat pengawasan, kelima pemeriksaan, kemudian hasil dari pemeriksaan,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, pembahasan APBD harus dimulai dari perencanaan, baik dari sisi pendapatan maupun pembiayaan. Namun, saat ini Pemerintah Provinsi Banten menghadapi tantangan pada sektor pendapatan daerah.
“Kalau kita bicara pendapatan, inilah yang menjadi persoalan bagi kita, karena pendapatan kita menurun,” katanya.
Dimyati mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurut dia, penurunan pendapatan terjadi pada awal masa kepemimpinan Gubernur Andra Soni bersama dirinya sebagai Wakil Gubernur.
“Saya juga sedih. Begitu kepemimpinan Andra-Dimyati, APBD Provinsi Banten menurun. Yang tadinya sekitar Rp12 triliun kemudian menjadi Rp10 triliun, ternyata target itu juga diperkirakan tidak tercapai. Kemungkinan pada 2026 sampai 2027 berada di kisaran Rp9 triliun. Sementara APBD Kabupaten Tangerang kemungkinan lebih besar dibandingkan APBD Provinsi Banten. Ini sangat paradoks dari sisi pendapatan,” ujar Dimyati.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, ia mengajak DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten memiliki visi yang sama dalam mengelola anggaran agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau kita berpikir dengan cara yang sama, tentu tidak akan ada perubahan. Ayo kita sama-sama menerapkan value for money agar sekecil apa pun uang rakyat itu berguna dan bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian. Kita harus memiliki visi dan misi yang sama sehingga APBD Banten ke depan dapat meningkat,” lanjutnya.
Dimyati mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurut dia, sumber penerimaan daerah saat ini masih bertumpu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemerintah perlu mencari sumber-sumber pendapatan baru.
Ia menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah. Namun, hingga kini kontribusi tersebut dinilai masih belum memenuhi harapan.
“Sumber pendapatan kita masih berharap dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Oleh sebab itu kita punya BUMD. Begitu saya bersama Pak Gubernur Andra Soni memimpin Banten, kok tidak ada yang bisa diharapkan dari BUMD. Beda dengan BUMD yang ada di Jakarta, beda dengan BUMD yang ada di Kabupaten Tangerang. Dari parkir saja untung. Oleh sebab itu, saudara-saudara sekalian, ini penting sekali untuk kita pikirkan bersama,” kata Dimyati.
Baca juga : DPRD Banten Dorong Raperda Pendidikan untuk Perluas Akses dan Tingkatkan Mutu
Selain itu, Dimyati mengaku prihatin karena penurunan pendapatan daerah juga dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Saya juga sedih sekali. Dari sisi pendapatan menurun, ditambah lagi pemotongan dari pusat. Persoalannya apa? Coba bayangkan, di Banten banyak pabrik, tetapi NPWP-nya di Jakarta. Di Banten juga banyak kendaraan, tetapi sekarang mulai beralih ke kendaraan listrik, sementara kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Karena itu, Dimyati meminta seluruh perangkat daerah menyusun program yang benar-benar berorientasi pada hasil sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Maka saya berharap output, outcome, benefit, dan impact dari setiap program benar-benar terasa. Saya minta kepada Bappeda yang merencanakan program agar memperhatikan hal tersebut,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Menurut dia, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan melalui metode uji petik sehingga pengawasan internal pemerintah harus berjalan lebih ketat.
“Kita harus melakukan pengawasan internal dan audit yang ketat terhadap APBD kita. Mudah-mudahan Banten ke depan lebih maju, lebih adil, lebih merata, dan tidak korupsi. Itulah beberapa hal yang kami sampaikan sebagai jawaban dan tanggapan Pemerintah Provinsi Banten. Adapun jawaban secara rinci terhadap masing-masing fraksi akan disampaikan oleh Sekretariat DPRD kepada pimpinan untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD. Mohon maaf apabila Gubernur tidak dapat hadir karena ada agenda di Tangerang dan Sekda juga sedang berada di luar kota,” ujar Dimyati.
Usai Wakil Gubernur Banten menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Banten atas pandangan umum fraksi-fraksi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Imron Rosadi menyampaikan apresiasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Wakil Gubernur Banten yang telah menyampaikan pendapat dan jawabannya terhadap Raperda dimaksud,” kata Imron.
Dalam menutup rapat paripurna, Imron berharap seluruh anggota DPRD Provinsi Banten yang tergabung dalam Badan Anggaran segera membahas Raperda tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kepada segenap Anggota DPRD Provinsi Banten yang tergabung dalam Badan Anggaran agar dapat membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten dengan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (ADV)