INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dua telepon seluler yang disita dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang kini menjadi perhatian penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Penyidik mengajukan pemeriksaan forensik digital setelah pengadilan menetapkan penyitaan kedua perangkat tersebut sah sebagai barang bukti, sementara data di dalamnya masih terkunci dan belum dapat diakses.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan dua telepon seluler itu disita dari saksi berinisial J dan JHS. Menurut dia, penetapan pengadilan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses pembuktian melalui pemeriksaan digital.
“Terhadap dua handphone yang kita dapat dari saksi J dan saksi JHS yang sudah kita lakukan penyitaan, kita sudah dapat penetapan dari pengadilan bahwa itu sah sebagai barang bukti,” kata Ryan kepada awak media di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026).
Ryan menjelaskan penyidik belum dapat membuka data di dalam kedua perangkat karena masih terkunci oleh pemiliknya. Karena itu, Kejari mengajukan pemeriksaan forensik digital melalui mekanisme berjenjang.
“Dua handphone yang disita dari saksi J dan JHS saat ini dalam proses pengajuan digital forensik. Kami mengajukan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Ada ketentuan khusus untuk melakukan pembukaan karena kedua handphone tersebut dikunci oleh pemiliknya, sehingga kami tidak bisa mengaksesnya,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Ryan mengungkapkan penyidik telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk mendalami dokumen yang disita saat penggeledahan sebelumnya.
Ryan mengatakan penyidik mendalami dokumen hasil penggeledahan, termasuk rekomendasi peralihan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Ryan menambahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap seorang saksi di Tasikmalaya. Menurut dia, keterangan saksi tersebut melengkapi proses pembuktian yang sedang berjalan.
“Tim penyidik yang memeriksa saksi di luar kota sudah selesai,” ujar Ryan.
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pungli pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)