INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Serentak antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta KPU kabupaten/kota bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Bandung, Senin (7/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menghadiri langsung kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarlembaga menjelang tahapan Pemilu 2029.
Kajari Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mengatakan perjanjian kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara KPU dan Kejaksaan.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara KPU dan Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan kelembagaan kedua institusi sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut sebagai langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah sesuatu yang sangat baik sebagai awal persiapan kami menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi ke depan, yaitu Pemilu 2029. Muara dari kerja sama kelembagaan ini adalah terlaksananya implementasi demokrasi yang sesuai dengan regulasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap untuk mengawal agar demokrasi kita semakin bermartabat dan membawa maslahat bagi masyarakat Kota Bekasi,” kata Ali Syaifa.
Menurutnya, sinergi antara KPU dan Kejaksaan akan memperkuat aspek hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga proses demokrasi di Kota Bekasi dapat berlangsung sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)