Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Warga Waspada

      Info Daerah - 17 Oktober 2026
      Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Warga Waspada
      Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko /Doc Fhoto Humas Mabes Polri

      INFODAERAH.COM, JAKARTA- Polri mengajak masyarakat mewaspadai penyebaran judi online melalui berbagai saluran digital. Upaya ini menjadi bagian dari program prioritas Kapolri, khususnya Quick Wins pada poin ketiga, yakni Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital.

      Polri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah perjudian digital. Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak warga mengenali berbagai modus judi online. Masyarakat juga perlu melindungi diri dan keluarga dari dampaknya.

      Promosi judi online kerap muncul di media sosial, kolom komentar, dan pesan pribadi. Pelaku juga menyebarkan tautan menuju situs perjudian. Mereka biasanya menawarkan kemenangan dan keuntungan instan untuk menarik perhatian pengguna.

      Masyarakat perlu mewaspadai tawaran tersebut. Sebab, judi online dapat menyebabkan kerugian finansial serta mengganggu kehidupan sosial dan keluarga.

      Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pencegahan judi online membutuhkan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.

      Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan judi daring dan penipuan digital.

      “Sebagaimana dengan program prioritas Quick Wins Kapolri, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan dalam waktu singkat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

      Ia mengajak masyarakat mengenali modus perjudian digital, melindungi keluarga, dan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

      Polri Ingatkan Risiko Kerugian Akibat Judi Online

      Trunoyudo menjelaskan bahwa promosi judi online dapat membentuk anggapan keliru. Sebagian orang menganggap perjudian digital sebagai cara mudah memperoleh penghasilan.

      Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan. Sebaliknya, keinginan mengembalikan uang yang hilang dapat mendorong seseorang terus berjudi.

      Kebiasaan tersebut berisiko membuat seseorang mempertaruhkan uang dalam jumlah lebih besar. Jika terus berlangsung, dampaknya dapat mengganggu kebutuhan sehari-hari, memicu utang, dan menimbulkan konflik keluarga.

      Karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan uang kebutuhan pokok untuk berjudi. Warga juga perlu menghindari keputusan keuangan yang bertumpu pada janji keuntungan tidak realistis.

      “Jangan sampai tawaran keuntungan instan membuat masyarakat mengabaikan risiko yang dapat muncul di kemudian hari. Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap promosi judi online, tidak mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak menyebarluaskan konten yang mengarahkan orang lain ke situs perjudian,” tegasnya.

      Polri Ajak Keluarga Cegah Penyebaran Judi Daring

      Selain meningkatkan kewaspadaan, Polri mengimbau masyarakat menjaga keamanan data pribadi dan informasi keuangan. Warga sebaiknya tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak yang tidak tepercaya.

      Polri juga mendorong orang tua mendampingi anak saat menggunakan internet. Keluarga perlu membangun komunikasi terbuka mengenai bahaya perjudian digital, terutama bagi anak dan remaja.

      Jika anggota keluarga mulai kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi, keluarga dapat memberikan dukungan tanpa menghakimi. Pendekatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mencegah dampak yang lebih luas.

      Masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang berwenang. Petugas dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

      Polri juga meminta masyarakat tidak menyebarkan tautan atau materi promosi perjudian. Larangan ini mencakup unggahan media sosial, komentar, dan pesan berantai.

      Trunoyudo menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Polri juga berupaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan dampak sosial akibat perjudian digital.

      Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mengenali modus, mencegah penyebaran promosi, dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

      “Melalui Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung program Kapolri, Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital,” tutup Trunoyudo.

      Ia berharap masyarakat semakin waspada, menolak promosi perjudian, dan saling mengingatkan tentang risikonya. Dengan demikian, masyarakat dapat mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

      (Red)

      Tinggalkan Komentar