INFODAERAH.COM, JAKARTA – Polri terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan. Kortastipidkor Polri menangani perkara tersebut melalui serangkaian langkah penyidikan.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka juga melakukan penggeledahan, mengumpulkan dokumen, dan menelusuri informasi transaksi keuangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidik menangani perkara secara bertahap. Setiap langkah mengacu pada prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penyidik Kumpulkan Keterangan dan Dokumen
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Mereka juga memeriksa pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan yang sedang didalami.
Selain meminta keterangan, penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen yang relevan untuk mendukung proses penyidikan.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengumpulan fakta dan alat bukti. Penyidik juga menelusuri informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polri Koordinasi dengan PPATK
Polri turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Salah satunya ialah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi ini mendukung penelusuran informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut juga membantu penyidik melengkapi informasi untuk kepentingan pembuktian.
Johnny menegaskan bahwa Polri menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mendukung proses penyidikan.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.
(Red)
