INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendukung sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum. Langkah tersebut juga mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar penandatanganan SKB dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Sejumlah pimpinan lembaga turut menandatangani kesepakatan tersebut. Mereka meliputi Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Kapolri mengapresiasi langkah Menteri Hukum dalam mendorong sinkronisasi antarlembaga. Menurutnya, sistem peradilan pidana membutuhkan koordinasi yang kuat agar penegakan hukum berjalan efektif.
Koordinasi tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.
Ia juga menyoroti peran teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan peradilan. Menurutnya, teknologi dapat mempermudah masyarakat mengakses informasi mengenai proses hukum.
“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.
SKB Perkuat Koordinasi Penegak Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tujuan penyusunan SKB tersebut. Kesepakatan ini menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan setiap lembaga penegak hukum.
Pemerintah juga ingin mencegah tumpang tindih kewenangan. Selain itu, SKB ini membantu lembaga terkait menangani persoalan yang melibatkan lebih dari satu institusi.
“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut mencerminkan kolaborasi antarlembaga. Namun, kerja sama itu tetap menghormati independensi setiap institusi.
Supratman berharap koordinasi yang baik dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Penandatanganan SKB ini menjadi langkah untuk memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana. Melalui koordinasi yang lebih baik, setiap lembaga diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara selaras dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Red)
