INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mendorong penyelenggaraan Pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Ia menilai hak politik dan konstitusional kelompok disabilitas harus mendapat perhatian serius menjelang Pemilu 2029.
Harris menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forkopimda dan Lembaga Pemantau Pemilu. Kegiatan itu membahas persiapan Pemilu 2029 di Hotel Horriso, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Menurut Harris, Pemilu inklusif tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Penyelenggara juga harus memastikan pelaksanaannya memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas.
Dengan begitu, mereka dapat berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Selain itu, penyelenggara harus menghormati martabat setiap pemilih tanpa diskriminasi.
Kesetaraan Hak Politik Penyandang Disabilitas
Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi wujud kedaulatan rakyat dalam menentukan arah pemerintahan. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan latar belakang, kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial.
Penyandang disabilitas juga memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Mereka berhak memilih dan mencalonkan diri dalam Pemilu.
Harris menegaskan, perlindungan hak politik penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu perlu memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya.
Ia juga meminta penyelenggara menghadirkan akses Pemilu yang setara, mudah, dan aman. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politik secara mandiri dan bermartabat.
Dorong Keterlibatan Disabilitas dalam Penyelenggaraan Pemilu
Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keterlibatan tersebut mencakup badan ad hoc hingga tingkatan penyelenggara lainnya. Langkah ini membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengambil peran dalam proses demokrasi.
KPU juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi. Upaya tersebut bertujuan memastikan seluruh ketentuan terkait aksesibilitas Pemilu berjalan optimal di lapangan.
(Red)
